Rabu, 11 November 2009

BPPI 1

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BPPI mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang industri. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 660, BPPI menyelenggarakan fungsi:

1. Penyiapan perumusan dan analisa kebijakan di sektor industri.
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan industri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pelaksanaan kegiatan di bidang standardisasi sektor industri.
4. Perumusan kebijakan dan analisa, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penelitian dan pengembangan industri.
5. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penelitian dan pengembangan industri.
6. Pelaksanaan administrasi BPPI.

VISI DAN MISI

VISI :

“Menjadi unit organisasi yang handal sebagai penyedia dalam perumusan kebijakan dan sebagai Unit Pelayanan Teknis
dalam pengembangan industri nasional untuk menuju negara industri maju baru.”

MISI :

1. Melakukan litbang dibidang ilklim usaha, teknologi, standardisasi, lingkungan hidup & energi dan kawasan industri.
2. Memberikan layanan teknis teknologis yang berkualitas kepada dunia usaha.
3. Menjadi motivator, dinamisator dan katalisator dalam pengembangan indutri nasional.
4. Mengupayakan infra dan supra struktur kelitbangan.
5. Mengembangkan Sumber Daya Manusia Litbang.

KEGIATAN RENCANA STRATEGIS BPPI

Sasaran Pengembangan Industri

1. Terciptanya iklim usaha yang kondusif melalui perumusan kebijakan yang mendukung tumbuh dan berkembangnya industri yang berdaya saing di pasar dalam negeri maupun pasar global serta pemanfaatan hasil litbang.
2. Meningkatnya pelayanan teknis terhadap dunia industri melalui layanan uji mutu dan sertifikasi serta SDM yang berkompeten.

A. Kebijakan Pokok

1. Perumusan Kebijakan Industri.
2. Perumusan Kebijakan Teknologi Industri dan Inovasi.
3. Pengembangan Model sebagai alat analisa Industri.
4. Melakukan analisis dan evaluasi kebijakan industri.
5. Mengkoordinasikan perumusan review, penilaian kesesuaian dan penerapan / pemberlakuan standarisasi industri.
6. Pengembangan kawasan industri khusus Pengelolaan Lingkungan Hidup.

B. Kebijakan Penunjang

1. Mengembangkan Manajemen Industri.
2. Memperkuat Sarana dan Prasarana Teknis untuk Meningkatkan Pelayanan Kepada Dunia Usaha.
3. Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Litbang Usaha.

C. Pengelompokan Kegiatan

1. Pengembangan Iklim Usaha dan Analisa Industri.
2. Pengembangan kebijakan teknologi dan inovasi.
3. Pengembangan kawasan industri khusus & pengelolaan lingkungan hidup.
4. Pengembangan dan penerapan standar.
5. Pengembangan dan manajemen litbang industri.
6. Pelaksanaan Litbang dan jasa pelayanan teknologi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar